Penafsiran terhadap UUD pada masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang sangat mungkin berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukna rujukan yang dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, UUD tidak akan menjadi alat kekuasaan yang ditentukan secara sepihak oleh pihak manapun.